Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Kristen

hukumnatalHukum ucapan selamat natal bagi umat Islam yang diucapkan kepada umat Kristen kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Polemik ini hampir terjadi di setiap tahun. Berhubung kasus ini erat kaitannya dengan istinbath al-hukmi, maka Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah membahasnya secara khusus.

Para ulama berbeda pendapat terkait persoalan ini disebabkan oleh Ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau Hadis. Ada ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal karena dasar hukum mengikuti prosesi natal bagi mereka memang boleh. Ada pula ulama yang lebih memilih berhati-hati karena mengucapkan selamat natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu.

“Mengapa muncul perbedaan pandangan hukum? Ada beberapa sebab. Bisa dilihat dari penempatan persoalan ini adalah apakah mengucapkan selamat hari natal itu bagian dari persoalan keseharian belaka atau muamalah, atau apakah berkaitan dengan akidah?”

Para ulama yang mengharamkan pengucapan selamat hari natal karena berdasarkan penafsiran QS. Maryam ayat 23-26. Dalam ayat tersebut, Jibril memerintahkan Maryam yang sedang melahirkan Isa al Masih untuk meraih pangkal pohon kurma itu kearahnya lalu mengambil buahnya yang telah matang untuk dimakan. Kehadiran buah kurma memberikan isyarat bahwa kelahiran Isa al Masih bukan di musim dingin dan dengan demikian tanggal 25 Desember bukan kelahiran Putra Maryam tersebut.

Sementara para ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal berlandaskan pada QS. Al Mumtahanah ayat 8. Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam. Karenanya, mengucapkan selamat natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.

Pendapat Muhammadiyah

Dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa yang sejalan dengan fatwa Majels Ulama Indonesia yaitu mengikuti perayaan Natal haram hukumnya. Sedang mengucapkan “Selamat Hari Natal”, adalah sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan. Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan natal seperti penyediaan kursi, ornament, dan lain-lain. Karenanya, Wawan menyimpulkan bahwa hukum pengucapan hari natal termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.

Berikutfatwa Majelis Ulama Indonesia tentang perayaan Natal bersama, dengan beberapa pertimbangan.

  1. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk kerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain, dan masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan. Hal ini didasarkan pada surat Al Hujurat ayat 13, surat Lukman ayat 15, surat Al Mumtahanah ayat 8.
  2. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain. Hal ini didasarkan pada surat Al Kafirun ayat 1-6, surat Al Baqarah ayat 42.
  3. Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada Nabi dan Rasul yang lain. Hal ini didasarkan pada surat Maryam ayat 30-32, surat Al Maidah 75 dan surat Al Baqarah ayat 285.
  4. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya, maka orang itu (menurut Al Quran) kafir dan musyrik. Hal ini didasarkan pada surat Al Maidah ayat 72 dan 73, senta surat At Taubah ayat 30.
  5. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT. itu hanya SATU, berdasarkan surat Al Ikhlash ayat 1-4.
  6. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hal ini didasarkan ada Hadis riwayat Muslim tentang yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya adalah masalah yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Dasar lain ialah qaidah fiqhiyyah: “Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.

Atas dasar pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia menfatwakan:

  1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan mengormati Nabi Isa as., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
  4. Dari fatwa itu khususnya point “b”, mengikuti perayaan Natal haram hukumnya. Sedang mengucapkan “Selamat Hari Natal”, dapat digolongkan pada fatwa point “c”, sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.

(Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dalam Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama Jilid 2, Suara Muhammadiyah, Cet. VI 2003, halaman 209-210)

OFFICE

Majelis Pustaka 

Gedung Da'wah Muhammadiyah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung

JL. Kapten Piere Tendean No. 7 Palapa Durian Payung, Bandar Lampung 35116 Telphone/Fax: 0721-242117

Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
166
503
873
100773
4013
3977
103319
Your IP: 3.14.131.35
15-01-2025
© Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung Powered By Rubelmu.id

Rubid.id by Rubid.id